SOSIAL - Malpraktek, Dokter Kandungan Ditangkap Tim Kejagung
Timlo.net – Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado dan tim Kejari Balikpapan menangkap dr Dewa Ayu Sasiary Prawani.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, wanita yang berprofesi sebagai dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan itu selama ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Utara.
“Yang bersangkutan ditangkap di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Kota Balikpapan, hari ini, Jumat (8/11) sekitar pukul 11.04 WITA,” kata Untung di Kejagung, Jumat (8/11).
Menurut Untung, dokter 38 tahun ini menjadi terpidana akibat kealpaannya sehingga menyebabkan kematian orang lain yang tak lain adalah pasiennya.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 365.K/Pid/2012, tanggal 18 September 2012,” tambahnya.
Kendati demikian, Untung belum membeberkan secara rinci maksud kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain tersebut.
“dr Dewa Ayu Sasiary Prawani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, dan menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh bulan,” ujarnya.
Untung menambahkan, terkait kasus malpraktik kedokteran yang menyebabkan kematian orang tersebut, Ayu dapat terancam hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. [lia]
Sumber:http://www.timlo.net/baca/68719518098/diduga-malpraktek-dokter-kandungan-ditangkap-tim-kejagung/http://www.timlo.net/baca/68719518098/diduga-malpraktek-dokter-kandungan-ditangkap-tim-kejagung/
Komentar
Posting Komentar